Simbol-simbol

Simbol-simbol berikut dapat membantu Anda dalam menggunakan perkakas listrik. Pelajari dan ingat simbol-simbol berikut beserta maknanya. Pengertian yang betul dari simbol-simbol ini bisa membantu Anda untuk menggunakan perkakas listrik dengan lebih baik dan aman.

Simbol dan artinya

Jangan mendekatkan tangan Anda pada area pemotongan saat perkakas listrik beroperasi. Sentuhan dengan mata gergaji dapat mengakibatkan cedera.

Pakailah kacamata pelindung.

Pakailah pelindung telinga. Suara bising dapat menyebabkan daya pendengaran berkurang.

Kenakan masker pelindung debu.

Perhatikan ukuran mata gergaji (diameter mata gergaji D, diameter lubang d). Diameter lubang d harus sesuai dengan spindel alat dan tidak goyah. Jika penggunaan reduktor diperlukan, pastikan ukuran reduktor sesuai dengan ketebalan bilah baja, diameter lubang pada mata gergaji, serta diameter spindel alat. Sebisa mungkin, gunakan reduktor yang disertakan bersama mata gergaji.

Diameter mata gergaji D harus sesuai dengan informasi yang tercantum pada simbol.

Lihat juga "Ukuran untuk mata gergaji yang sesuai" dalam bab "Data teknis".

a Diameter mata gergaji tidak boleh lebih dari 254 mm.

b Ketebalan pisau riving sebesar 2 mm.

c Arah panah gigi (arah panah pada mata gergaji) harus sesuai dengan arah panah pada pisau riving.

d Saat mengganti mata gergaji, pastikan lebar pemotongan tidak kurang dari 2,4 mm dan ketebalan bilah baja tidak boleh lebih dari 1,8 mm. Jika tidak, pisau riving berisiko tersangkut pada benda kerja.

Ketebalan pisau riving sebesar 2 mm.

Ketinggian benda kerja maksimal sebesar 80 mm.

Sisi kiri:
Menunjukkan arah putaran engkol untuk menurunkan (Posisi pengangkutan) dan mengangkat (Posisi pengoperasian) mata gergaji.

Sisi kanan:
Menunjukkan posisi tuas pengunci untuk mengunci mata gergaji dan saat mengatur sudut mitre vertikal (mata gergaji dapat digerakkan).

Jika perlu, lumasi perkakas listrik pada bagian-bagian yang ditunjukkan.

Perkakas listrik dengan perlindungan kelas II diperkuat atau terisolasi ganda.

Dengan tanda CE, produsen memastikan bahwa perkakas listrik sesuai dengan pedoman UE (Directive EU) yang berlaku.