Simbol-simbol
Simbol-simbol berikut dapat membantu Anda dalam menggunakan perkakas listrik. Pelajari dan ingat simbol-simbol berikut beserta maknanya. Pengertian yang betul dari simbol-simbol ini bisa membantu Anda untuk menggunakan perkakas listrik dengan lebih baik dan aman.
Simbol dan artinya | |
---|---|
Jangan mendekatkan tangan Anda pada area pemotongan saat perkakas listrik beroperasi. Sentuhan dengan mata gergaji dapat mengakibatkan cedera. | |
Pakailah kacamata pelindung. | |
Pakailah pelindung telinga. Suara bising dapat menyebabkan daya pendengaran berkurang. | |
Kenakan masker pelindung debu. | |
3 601 M30 403 3 601 M30 443 | Perhatikan ukuran mata gergaji. Diameter lubang harus sesuai dengan spindel alat dan tidak goyah. Jika penggunaan reduktor diperlukan, pastikan ukuran reduktor sesuai dengan ketebalan bilah baja, diameter lubang pada mata gergaji, serta diameter spindel alat. Sebisa mungkin, gunakan reduktor yang disertakan bersama mata gergaji. Diameter mata gergaji harus sesuai dengan informasi yang tercantum pada simbol. |
a Diameter mata gergaji tidak boleh lebih dari 254 mm. b Ketebalan pemegang pelindung atas sebesar 2,3 mm. c Arah pemotongan gigi (arah panah pada mata gergaji) harus sesuai dengan arah panah pada pemegang pelindung atas. d Saat mengganti mata gergaji, pastikan lebar pemotongan tidak boleh kurang dari 2,4 mm dan ketebalan bilah baja tidak boleh lebih dari 2,2 mm. Jika tidak, terdapat bahaya pada pemegang pelindung atas yang tersangkut pada benda kerja. | |
Ketebalan pemegang pelindung atas sebesar 2,3 mm. Ketinggian benda kerja maksimal sebesar 79 mm. | |
Menunjukkan arah putaran engkol untuk menurunkan (posisi pengangkutan) dan mengangkat (posisi pengoperasian) mata gergaji. | |
Menunjukkan kedudukan dari tuas pengunci untuk mengencangkan mata gergaji dan saat mengatur sudut potong vertikal (mata gergaji dapat diputar). | |
Arah putaran sekrup bergerigi untuk mengencangkan/mengendurkan mistar sudut pada meja geser. | |
Jika perlu, lumasi perkakas listrik pada bagian-bagian yang ditunjukkan. | |
Perkakas listrik dengan perlindungan kelas II diperkuat atau terisolasi ganda. | |
Dengan tanda CE, produsen memastikan bahwa perkakas listrik sesuai dengan pedoman UE (Directive EU) yang berlaku. |